Innalillahi wa inna illahi raji’un. Kamis 5 Juni 2008 enam orang pejabat di jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi ditahan oleh Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi melalui mark-up pembelian tanah untuk Gedung DPRD yang berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Segenap pimpinan dan staf pemerintah kota diselimuti duka yang mendalam atas musibah itu. Pemberitaan di berbagai media dan perbincangan masyarakat beberapa hari terakhir tak lepas dari kasus yang menimpa kota tercinta ini.
Dalam APBD Kota Bukittinggi Tahun 2007 dialokasikan dana sebesar Rp. 9 Milyar untuk pengadaan tanah guna peningkatan infrastruktur daerah. Salah satunya adalah pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD yang baru karena keberadaan gedung lama dirasakan sudah tidak representatif lagi.
Secara administratif tanah tersebut dihargai Rp. 225.000 – 250.000/m², namun menurut pengakuan pemilik tanah mereka hanya menerima Rp. 125.000 – 150.000/m². Dari total pembelian tanah seluas ± 8.000 m² dengan nilai mencapai Rp. 2 Milyar tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp. 800 Juta.
Hal ini mungkin disebabkan karena pembelian tanah dilakukan melalui pihak ketiga atau makelar, sementara secara administratif yang tercantum dalam dokumen perjanjian adalah pemilik tanah secara langsung bertransaksi dengan pihak pemerintah kota. Tentu saja nilai transaksinya sudah tidak cocok lagi.
Untuk kelanjutannya ditunggu hasil penyidikan Jaksa atas kasus yang cukup menyentakkan dan mencoreng kredibitas Institusi Pemerintahan di Kota Bukittinggi. Diharapkan semua pihak dapat bertindak secara bijak dan profesional dalam mengusut kasus ini. Hukum harus sanggup memutuskan dengan benar siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas kasus memalukan ini. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan demi melindungi kepentingan tertentu walaupun dengan dalih menyelamatkan institusi. Yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, apapun posisinya.
Semoga kebenaran segera terungkap dan masalah ini cepat selesai dengan baik. Dan yang paling penting tidak terulang lagi dimasa yang akan datang. Semoga Tuhan melindungi kita semua, dari keserakahan, keburukan dan penindasan, sesungguhnya tiada yang mampu memberi perlindungan selain Yang Maha Memilki Kekuatan.

Terlepas dari terbukti tidaknya, angin segar pemberantaasan korupsi memang menjanjikan. Sekecil apapun korupsi sudah saatnya kita jauhi. Kalo betul adanya, uang cuma Rp. 800 jt dibagi enam, kan cuma berapa dibanding beban mental masuk penjara. Hidup cuma sementara, saya dari sejak pertama cari kerja ga pernah melamar jadi PNS, ternyata kerja swasta juga peluang untuk korupsi banyak juga, Jadi ternyata segencar apapun KPK kalo mental bangsa kita tidak mau berubah yang korupsi akan terus merambah. Saya berdoa semoga anda terus amanah.
Terimakasih..,
Betul, mental yang pertama kali harus dibenahi.
HHHhhh …
saya hanya teringat keluarga mereka saja …
bagaimana pandangan orang disekelilingnya …
teman sekolah anak-anaknya …
Apapun itu …
bersalah atau tidak …
semoga semuanya berjalan kearah yang lebih baik …
Semoga …
Seorang gadis kecil yang duduk di Sekolah Dasar mogok sekolah karena diejek teman2 sekolah “anak koruptor” padahal mau ada ujian.
Terimaksih doa dan komentarnya Pak.
kirain meninggal beneran,,,
hahahhahahahaaa
kok pakai Innalillah sih Rin ?
bukannya harus dimulai dengan ucapan ALHAMDULILLAH.. ?
yaa betul itu, yang salah harus diHUKUM
kalau nggak salah yaaa jangan di HUKUM hehehe…
makelar, rente, calo, dsb… itu sepertinya sudah menjadi bagian yg tak terpisahkan dibumi kita Rin
naah.. pertanyaannya kok pejabat pejabat yang seharusnya membasmi percaloan kok ikut terlibat didalamnya ?
jadi siapa yang calo ??? hahahahaa…
Jangan terjebak antara Institusi dan orangnya
institusinya nggak salah kok, yang salah orangnya kalau emang terlibat itu Mark-up
kemudian saya juga tidak setuju jika ada pimpinan yang membela anak buah yang salah untuk menyelamatkan muka institusi… itu adalah pemikiran yang terbalik..
oke Rin
soal Musrenbang… waduuh panjang jawabannya Rin, tapi saya setuju dengan Riny semua masih kamuflase dan formalitas belaka (karena saya sendiri pernah terlibat didalamnya)… baik dari tingkat desa/nagari sendiri sampai kelevel di bappenas saya pernah mengikutinya… jawabannya FORMALITAS…..
mudah mudah jika ada waktu kita bisa rembug bersama
SALAM JABAT ERAT
Trim’s komentarnya Uda.
Salam kembali.
Riny… semuanya ini salah pengertian… dan diboncengi oleh kepentingan politik beberapa orang yang memang sudah tidak senang pada pimpinan kita (masalahnya tak perlu saya ceritakan kenapa mereka tidak senang… Riny pasti tahu). Saya yang tahu bahwa sejumlah uang itu telah ditransfer melalui rekening pembeli sebesar jumlah yang tertera dalam kwitansi dan kesepakatan harga yang mereka tanda tangani bersama… termasuk panitia negosiasi…. uang itu tak sepeserpun dipotong panitia…. karena saya yakin seratus 100% tak mungkin bisa memotong uang yang ditansfer melalui rekening. Seluruh pemilik rekening (penjual) mengetahui bahwa seluruh uang itu masuk utuh ke rekening nya..! Selaku aparat Pemda Bukittinggi, Riny harus mencari tahu kebenaran pada orang yang lebih tahu… bukan ikut-ikutan memblow-up berita-berita yang cendrung tendensius… saya yakin bahwa tak sepeserpun uang itu dipotong…, tidak ada mark-up… pengadilanlah yang akan memutuskan yang benar itu benar…!
Bagi anda yang ingin tahu cerita sebenarnya silakan klik http://hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=2253
Pak Mel…, makasih udah memberi penjelasan, coba penjelasannya setahun yang lalu will be more valuable. Setahun yang lalu tepatnya pada tanggal 6 Juni 2008, Pak Wali mengawali sambutannya pada wirid pengajian anggota korpri pemko bukittinggi dengan kalimat ” hari ini kita sedang berduka…, itulah dasar judul tulisan ini diambil. Riny sebagai bagian dari Pemda Kota Bukittinggi juga merasa berduka, bukan ikut-ikutan memblow-up seperti yang dituduhkan. Coba dicermati lagi kalimat-demi kalimat, opininya cukup netral tidak memjokkan siapapun. Semoga Allah melindungi dan mengampuni kita semua.
Yang perlu diluruskan adalah opini… termasuk komentar-komentar di atas yang seakan-akan telah menghukum kesalahan orang sebelum adanya putusan pengadilan dan berpotensi disalahartian:
“Secara administratif tanah tersebut dihargai Rp. 225.000 – 250.000/m², namun menurut pengakuan pemilik tanah mereka hanya menerima Rp. 125.000 – 150.000/m². Dari total pembelian tanah seluas ± 8.000 m² dengan nilai mencapai Rp. 2 Milyar tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp. 800 Juta.”
“kasus yang cukup menyentakkan dan mencoreng kredibitas Institusi Pemerintahan di Kota Bukittinggi”
“kok pejabat pejabat yang seharusnya membasmi percaloan kok ikut terlibat didalamnya ?
jadi siapa yang calo ??? hahahahaa…”
“kemudian saya juga tidak setuju jika ada pimpinan yang membela anak buah yang salah untuk menyelamatkan muka institusi… itu adalah pemikiran yang terbalik..”
Nah kalimat seperti kutipan diatas bisa akan menjadi salah persepsi dari orang yang tak tahu jalan ceritanya….
Tapi yang bagus dari Rini adalah:
“Diharapkan semua pihak dapat bertindak secara bijak dan profesional dalam mengusut kasus ini. Hukum harus sanggup memutuskan dengan benar”
“Semoga kebenaran segera terungkap dan masalah ini cepat selesai dengan baik.”
Bravo untuk Pengadilan Negeri Bukittinggi yang telah memutus dengan cermat
Oooo gitu toh ceritanya… berarti kasusnya fitnah politik toh..! Saya kira yang koar-koar dikoran itu orang bersih… kiranya tukang fitnah… tanggung tuh dosa orang yang telah anda korbankan…